Jaksa Sebut Lutfi Bukan Pelajar, Kenakan Seragam Hanya untuk Buat Onar

REMAHAN.com - Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Lutfi Alfiandi (20), terdakwa kerusuhan aksi pelajar di DPR ternyata bukanlah seorang pelajar.
Menurut jaksa, kehadiran Lutfi dalam aksi pelajar dan mahasiswa itu memang berniat membuat keonaran atau kerusuhan dalam aksi bertajuk “STM dan Mahasiswa kembali kumpul di jalan”.
Peristiwa itu terjadi pada akhir September 2019. Jaksa menuturkan Lutfi menyamar mengenakan pakaian SMA dengan kemeja putih dan celana abu-abu.
“Dia nyamar mengenakan pakaian SMA itu yang seharusnya faktanya Lutfi adalah seorang pengangguran bukan berstatus pelajar,” ujar Andri dalam dakwaannya, Kamis (12/12/2019).
Baca: DPR RI Minta Presiden Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada
Jaksa Andri seperti dimuat Kompas.com mengatakan, maksud Lutfi mengenakan baju seragam itu untuk mengelabui petugas kepolisian dan peserta demo lainnya. Sehingga, niat onarnya dalam aksi pelajar itu tidak diketahui.
Saat aksi, ia pun ikut bergabung dengan mahasiswa dan pelajar STM lainnya di belakang gedung DPR. Pukul 18.00, kelompok massa ini diminta membubarkan diri karena sudah melewati jam unjuk rasa yang diperbolehkan.
“Bahkan pada sekitar 19.30 WIB para pengunjuk rasa termasuk Lutfi sudah dipukul mundur oleh polisi,” ucapnya.
Mereka membuat kerusuhan dengan melempar benda-benda berupa batu, botol air mineral, bambu, petasan, kembang api ke arah polisi. Lutfi dan massa aksi lainnya merusak fasilitas umum seperti pot, pembatas jalanan, dan pagar sehingga tak bisa berfungsi lagi.
Baca: Sempat Tolak Syamsuar, Ini Sikap AMPG Riau Usai Andi Rachman Mundur di Pencalonan Ketua Golkar
Karena hal itu, akhirnya polisi menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air water canon ke arah massa pendemo sehingga pendemo lari ke arah Jalan Gatot Subroto, Slipi, dan Tomang. “Setelah pembubaran itu, sekaligus polisi menangkap terdakwa di depan Kantor Polres Metro Jakarta Barat,” ucapnya.
Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP. Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rm
Komentar