KontraS Sebut Narasi Mahfud MD Menyesatkan

REMAHAN.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal yang menyebut tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah narasi yang menyesatkan.
Kepala Riset Penelitian KontraS Rivanlee Anandar menegaskan ada sejumlah kasus pelanggaran HAM yang terjadi sejak Jokowi menjadi kepala pemerintahan.
"Narasi yang menyesatkan," kata Rivan melalui keterangan resmi, Jumat (13/12).
Berdasarkan catatan KontraS, terdapat sejumlah tindakan pemerintah yang dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM dalam satu tahun pemerintahan Jokowi belakangan ini.
Baca: DPR RI Minta Presiden Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada
Salah satunya, KontraS menyoroti mengenai tindakan kekerasan yang terjadi di wilayah Papua. Setidaknya terdapat 64 peristiwa kekerasan terhadap masyarakat yang didominasi oleh tindakan penembakan, penganiayaan, dan penangkapan.
"Dari puluhan peristiwa yang terdokumentasikan, korban yang tercatat mencapai 1.218 orang yang terbagi dari korban ditangkap, luka, dan tewas," tulis laporan yang dipublikasikan untuk memperingati Hari HAM sedunia itu.
Bukan hanya itu, dalam laporan tersebut juga terdapat catatan tindakan represif aparat saat melakukan penanganan unjuk rasa.
Catatan KontraS, setidaknya pelanggaran kebebasan berekspresi pada periode Desember 2018 hingga November 2018 mencapai 187 peristiwa, dengan jumlah korban penangkapan dan penahan sewenang-wenang yang sangat massif yakni 1.615 orang.
Baca: Sempat Tolak Syamsuar, Ini Sikap AMPG Riau Usai Andi Rachman Mundur di Pencalonan Ketua Golkar
Tindakan tersebut, dikatakan dalam laporan itu didominasi oleh pembubaran paksa oleh aparat yang mencapai 101 peristiwa.
"Seperti aksi May Day 2019, kerusuhan 21-23 Mei, dan rangkaian aksi demonstrasi rakyat Papua menolak rasisme, dan aksi mahasiswa di seluruh Indonesia pada 23-30 September," tulis laporan itu.
Beberapa catatan lain dari KontraS meliputi tindakan pemberian hukuman mati terhadap narapidana yang mencapai 40 vonis oleh pengadilan, tindak kekerasan terhadap aktivis atau pembela HAM, serta tindakan kompromi terhadap sejumlah tokoh terduga pelanggar HAM masa lalu.
Abaikan Komnas HAM
Baca: Syamsuar Ketua Golkar, Sekum PAN Riau: Kekecewaan Kader Jangan Berlarut-larut
Rivan menganggap Mahfud mengabaikan Komnas HAM ketika mengklaim tidak ada pelanggaran HAM yang terjadi di era kepemimpinan Jokowi. KontraS mengkritik sikap Mahfud tersebut.
"Mahfud menyerobot tugas Komnas HAM dengan menyatakan narasi 'baru' tentang pelanggaran HAM dan Mahfud secara tidak langsung mengabaikan tugas dan fungsi Komnas HAM," imbuhnya.
Rivan mengacu pada definisi HAM yang diawali dengan "Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia" tahun 1948. Definisi yang disampaikan Mahfud bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan aparat pemerintah terjadi dengan terencana dan tujuan tertentu, kata Rivanlee, sudah selesai setelah konvensi yang berlangsung pada 1948.
Konvensi itu menegaskan bahwa negara wajib mempromosikan dan melindungi semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar, terlepas dari sistem politik, ekonomi, dan budaya sebuah negara.
Baca: Andi Rachman Mundur di Musda Golkar, Syamsuar akan Terpilih Secara Aklamasi
"Singkat kata, tidak ada definisi per regional, per benua, per negara sekalipun," katanya.
Rivan pun merujuk pada sejumlah peristiwa kekerasan oleh aparat dalam menangani aksi protes massa ataupun pengamanan oleh aparat di Papua selama pemerintahan Jokowi.
Dalam hal ini, kata Rivan, negara telah abai dengan membiarkan rangkaian peristiwa itu terjadi.
"Dari konteks itu, ia mengabaikan tentang tindakan negara, baik by ommision atau by commision, dalam melanggar HAM," kata dia. Rm
Komentar